Ingin bekerja ke Korea Selatan secara resmi dan aman?
Ikut saja program G to G yaitu program resmi penempatan tenaga kerja Indonesia antara pemerintah Indonesia dengan Korea Selatan.
Program penempatan TKI (Tenaga Kerja Indonesia) secara G to G (Government to Government) dimulai sejak bulan Januari 2007.
Saat itu pemerintah Indonesia melaksanakan MOU atau kesepakatan bersama antara Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia dan Kementerian Tenaga Kerja Republik Korea (MOEL) tentang tata cara dan mekanisme pemberangkatan TKI dengan sistem EPS (Employment Permit System).
Dalam hal ini dari pemerintah Indonesia ditangani oleh BNP2TKI (Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia) bekerjasama dengan pemerintah Korea Selatan ditangani oleh HRD Korea (Human Resources Development Services of Korea).
Siapa yang boleh mendaftar untuk bekerja di Korea Selatan lewat Program G to G ini?
- Berusia antara 18-39 tahun
- Tidak memiliki catatan kriminal (berkelakuan baik)
- Pendidikan minimal SLTP atau sederajat
- Tidak sedang dicekal bepergian ke Luar Negeri
- Tidak pernah dihukum atau dipenjara
- Tidak pernah dideportasi dari Negara Korea
Bagaimana langkah pendaftaran bekerja di Korea Selatan lewat Program G to G ini?
Persiapkan diri untuk mengikuti ujian bahasa Korea EPS-TOPIK (Employment Permit System – Test of Proficiency in Korea).
Info pengumuman pelaksanaan tes EPS TOPIK ini bisa dilihat di situs resmi BNP2TKI yaitu http://www.bnp2tki.go.id/
Untuk persiapan mengikuti tes bahasa Korea EPS-TOPIK bisa mengikuti kursus bahasa Korea di Lembaga Pelatihan Keterampilan (LPK) Bahasa Korea ataupun belajar bahasa Korea secara mandiri. Untuk tempat Kursus anda bebas memilih di mana saja tapi pilihlah tempat kursus yang benar-benar profesional dan bertanggungjawab.
INGAT!
LPK Bahasa Korea adalah lembaga yang berperan untuk memberikan pembelajaran bahasa Korea saja dan tidak mempunyai kewenangan meluluskan calon TKI dalam ujian bahasa Korea EPS-TOPIK yang diselenggarakan oleh HRD Korea.
Untuk memudahkan masyarakat yang berminat mendaftar bekerja di Korea Selatan lewat program G to G ini, maka sejak tahun 2015 mulai dilaksanakan pendaftaran dengan sistem online dengan mengakses website : http://g2g.bnp2tki.go.id
(Untuk Tahapan dalam Pelaksanaan Pendaftaran Ujian EPS-TOPIK Melalui Sistem Online selengkapnya bisa dibaca di sini)
Pendaftaran secara sistem online bisa dilakukan di mana saja misalnya di rumah (bagi yang mempunyai komputer dan internet), melalui smartphones, dan juga bisa dilakukan di warnet.
Setelah lulus ujian EPS TOPIK maka akan mendapatkan sertifikat kelulusan bahasa Korea yang merupakan salah satu syarat untuk melamar sebagai CTKI (Calon Tenaga Kerja Indonesia) yang nantinya semua persyaratan yang telah lengkap akan dikirimkan ke pihak nodongbu (HRD Korea).
Namun perlu diingat bahwa lulus ujian EPS TOPIK belum menjamin bisa berangkat ke Korea karena data yang dikirim ke HRD Korea akan diseleksi lagi.
Apa persyaratan untuk bekerja di Korea Selatan program G to G ini?
CTKI harus melengkapi semua syarat-syarat atau data-data yang diminta BNP2TKI, kemudian setelah diproses oleh BNP2TKI dan dinyatakan lengkap maka data tersebut akan disending (dikirim) ke HRD Korea.
Formulir lamaran biasanya dibagikan di BP3TKI (Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI) yang ditunjuk dengan menunjukan sertifikat lulus EPS-TOPIK dan identitas diri asli.
Formulir lamaran/pendaftaran harus diisi dengan jelas dan benar dengan melampirkan:
- Foto copy KTP 1 lembar
- Foto copy Kartu Keluarga (KK) 1 lembar
- Foto copy ijazah 1 lembar
- Foto copy pasport yang masih berlaku
- Foto copy sertifikat tes KLPT yang masih berlaku 1 lembar
- Pas foto terbaru dengan latar warna biru, ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar, 1 lembar foto ditempel di formulir pendaftaran
- Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polisi domisili CTKI
- Asli Medical check up dari klinik/rumah sakit yang ditunjuk
- Asli Tanda Bukti Pendaftaran sebagai pencari kerja dari dinas ketenagakerjaan di kabupaten/kota (kartu AK I)
- Surat ijin asli dari :
- orang tua bagi yang belum bekerja
- wali bagi yang belum berkeluarga apabila orang tua sudah meninggal
- suami bagi istri yang bekerja ke korea
- istri bagi suami yang akan bekerja di Korea
Sending Data
Setelah semua data-data di atas dilengkapi maka proses selanjutnya adalah sending data. Yaitu data-data CTKI yang sudah lengkap dan tidak ada kekeliruan maka nama CTKI segera dikirim ke Depnaker Korea.
SLC (Standard Labour Contract) dan CCVI (Certification Confirmation of Visa Issuance)/Visa
Setelah data masuk di Nodongbu (Depnaker Korea) maka apabila ada perusahaan yang membutuhkan, selanjutnya akan dikeluarkan surat kontrak kerja (SLC) dan Visa kepada nama yang dipilih oleh perusahaan yang selanjutnya akan dikirimkan ke BNP2TKI.
Untuk mengetahui informasi tentang terbitnya surat SLC ini bisa dilihat di website resmi BNP2TKI. Jadi CTKI harus aktif memantau informasi resmi dari pihak BNP2TKI dan jangan percaya terhadap pihak lain yang mencoba memanfaatkan situasi.
Preliminary Training/PAP (Pembekalan Akhir Pemberangkatan).
Setelah SLC dan CCVI/Visa diturunkan maka BNP2TKI akan memberitahukan kepada TKI untuk mengikuti Preliminary Training/PAP.
Preliminary training dilaksanakan selama 10 hari, sambil melengkapi dokumen pemberangkatan meliputi :
- Medical Check Up
- Paspor
- Penandatanganan Perjanjian Kerja
- Apply Visa
- Tiket penerbangan ke Korea
- Asuransi perlindungan TKI
- Pembayaran PP 92 tahun 2000 dan Airport Tax
Berangkat ke Korea
Setelah tiba di Korea maka TKI akan mengikuti pembekalan di Training Center selama 3 hari 2 malam dan sekaligus medical check up ulang, jika sehat akan diserahkan ke perusahaan, jika tidak sehat akan dipulangkan ke Indonesia.
Selama di Training Center TKI akan diberi pembekalan tentang bekerja di Korea dan pengenalan negara dan budaya Korea. Setelah itu TKI akan diserahkan ke perusahaan penerima untuk bekerja di Korea Selatan selama 3 tahun dengan perpanjangan perjanjian kerja setiap tahun.
TKI yang sudah bekerja 3 tahun menurut ketentuan pemerintah Korea Selatan harus kembali ke Indonesia dan setelah 6 bulan diperbolehkan untuk mendaftar kembali bekerja di Korea.
Hati-hati Penipuan!
Penempatan Tenaga Kerja ke Korea Selatan Program G to G ini hanya diselenggarakan oleh BNP2TKI.
Hal Penting yang harus diperhatikan bagi para Calon yang ingin bekerja ke Korea:
- Diharapkan agar tidak mudah terbujuk oleh rayuan oknum atau pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab yang menjanjikan pemberangkatan ke Korea.
- Tidak ada pihak-pihak yang bisa membantu mempercepat proses penempatan TKI ke Korea mulai dari proses Sending data, Penerbitan SLC, Preliminary Training, dan Pemberangkatan ke Korea. Hanya Calon TKI sendirilah yang bisa menolong dirinya sendiri.
- Pihak LPK hanya merupakan lembaga bahasa yang memberikan pelatihan Bahasa Korea, oleh karena itu LPK tidak dapat membantu dan menjanjikan kelulusan, mempercepat proses penempatan dan Pemberangkatan CTKI ke Korea. (Baca pengumuman BNP2TKI di sini)
- Untuk mengetahui perkembangan informasi CTKI harus memantau secara rutin website resmi BNP2TKI.